Fatwa Ulama: Tidak Semua Yang Jatuh Pada Bidah Itu Ahli Bidah
Fatwa Syaikh Ubaid Al Jabiri
Soal :
Adakah kaidah yang mengatakan, “siapa yang tidak memvonis bid’ahnya seorang ahli bid’ah, maka ia termasuk ahli bid’ah”?
Jawab:
Mengenai bagaimana kita menerapkan kaidah ini dengan sisi yang benar sebagaimana dikehendaki oleh para ulama yang telah mengeluarkannya, maka berikut ini jawabannya dari beberapa sisi.
Poin Pertama: Hendaknya diketahui oleh setiap muslim dan muslimah bahwasanya seseorang tidaklah divonis dengan kefasikan, kebid’ahan, atau kekufuran melainkan dengan dalil-dalil syar’i. Maka barangsiapa yang dalil syar’i menunjukkan akan kefasikannya maka kita katakan, dia seorang pelaku kefasikan. Barangsiapa yang dalil syar’i menunjukkan akan kebid’ahannya maka kita katakan, dia seorang mubtadi’ (ahli bid’ah). Barangsiapa yang dalil syar’i menunjukkan akan kekufurannya maka kita katakan dia kafir. Hukum ini berlaku secara umum sebagaimana yang telah kami sebutkan.
Poin Kedua: Adapun hukum yang berlaku secara spesifik pada personal tertentu (mu’ayyan) yaitu si Fulan, pribadinya, dirinya adalah seorang ahli bid’ah, pelaku kefasikan, dan orang kafir, maka ini haruslah dengan berkumpulnya dua syarat :
Dalil syar’i menunjukkan bahwa perbuatannya menyelisihi syari’at, baik berupa kefasikan, kebid’ahan, maupun kekufuran.
Kesesuaian sifat tersebut (yaitu fasiq, bid’ah, kafir) dengan person pelakunya. Hal ini tidak bisa terjadi melainkan dengan terpenuhinya syarat-syarat dan ketiadaan faktor-faktor penghalangnya (mawani’). Inilah yang disebutkan oleh para ulama kita yaitu ulama-ulama Islam, dan apa yang mereka wariskan dalam masalah ini dan selainnya berupa pintu-pintu agama ini, (salah satunya) sebuah kitab yang sangat bermanfaat, yang sarat makna dan penuh keberkahan, berjudul “Al Qawa’idul Mutslaa” karya Syaikh Al Faqih Al Mujtahid Al Muhaqqiq, seorang Syaikhul Islam bagi kita yaitu As Syaikh Muhammad ibn Shalih ibn ‘Utsaimin rahimahullah. Sungguh beliau telah memenuhi kitab ini dengan kaidah-kaidah dalam masalah ini, tanpa adanya penambahan ilmu yang tidak perlu, disertai dengan menyebutkan dalil-dalilnya. Dan tidaklah beliau rahimahullah mendatangkan sesuatu pun dari pendapat beliau melainkan beliau hanyalah menyusun kitabnya dari ringkasan ilmu para imam dalam masalah ini. Na’am, ini tinjauan pertama.
Tinjauan kedua: Apakah terjatuhnya seseorang misalnya pada suatu kebid’ahan, otomatis kita memvonisnya sebagai ahli bid’ah? Jawabannya : Tidak.
Wajib atas kita untuk membedakan antara ahli bid’ah dan orang yang terjatuh dalam kebid’ahan. Ahli bid’ah sebagaimana telah berlalu penjelasannya, apabila vonis tersebut jatuh secara personal maka haruslah dengan terpenuhinya dua syarat sebagaimana telah kami sebutkan.
Namun apabila vonis tersebut berlaku secara global, syarat yang harus dipenuhi yaitu adanya dalil syar’i yang menunjukkan akan hal itu (termasuk kefasikan, kebid’ahan, atau kekufuran). Ini harus ada.
Maka barangsiapa yang terjatuh dalam kebid’ahan dan telah ditegakkan hujjah risalah kepadanya bahwa apa yang ia perbuat adalah suatu kebid’ahan, dan ia tetap dengan bid’ahnya, maka ia adalah ahli bid’ah, tidak ada kemuliaan baginya, tidak pula kenikmatan yang bisa dipandang.
Maka fahamilah beberapa perbedaan dan klasifikasi ini, inilah, wallaahi, billaahi, taallaahi, bukanlah kaidah ini berasal dari Ubaid Al Jabiri bahkan ini adalah kaidah imam-imam kita dalam hal ilmu, iman, dan agama. Na’am.
Berapa banyak ulama yang terjatuh dalam kebid’ahan karena sebab lupa, na’am, atau karena keliru, atau karena ijtihad mereka lalu keliru dan berbeda, na’am, lalu mereka pun serta merta divonis di tengah-tengah manusia dan ditahdzir. Maka hamba-hamba Allah, orang-orang beriman baik laki-laki maupun perempuan, mencela mereka disebabkan oleh sesuatu yang tidak mereka (para ulama itu) perbuat. Na’am.
Sumber: http://ar.alnahj.net/fatwa/72
—
Penerjemah: Yhouga Pratama
Artikel Muslim.Or.Id
🔍 Doa Minta Anak Sholeh, Dosa Syirik Dalam Islam, Hadits Tentang Riba Dan Artinya, Cara Menjadi Suami Yang Sholeh
Artikel asli: https://muslim.or.id/22784-fatwa-ulama-tidak-semua-yang-jatuh-pada-bidah-itu-ahli-bidah.html